Kasus seputar Microsoft : Vonis dan Denda November 2002 : Mahkamah Agung (Supreme Court) AS menerima banding Department Kehakiman AS karena Microsoft memanfaatkan posisinya untuk melakukan monopoli. Microsoft harus membayar sejumlah denda. Agustus 2003 : Microsoft membayar ganti rugi senilai 520 juta dollar kepada Eolas karena melanggar paten dengan mengintegrasikan Applet dan plug-in ke dalam website, terkait dengan IE dan ActiveX April 2004 : Microsoft membayar ganti rugi senilai 440 juta dollar kepada Intertrust karena menggunakan paten DRM, antara lain terkait dengan Xbox, Media Player, dan .Net April 2004 : Microsoft membayar ganti rugi senilai 1,6 miliar dollar kepada Sun terkait dengan Java Standard (700 juta untuk delik kartel dan 900 juta untuk delik pelanggaran paten) Juli 2004 : Kesepakatan dengan perusahaan Linux Lindows yang namanya diubah menjadi Linspire. Nama yang lama dinilai melanggar merk "Windows" Oktober 2005 : Microsoft membayar ganti rugi senilai 761 juta dollar kepada Real karena kasus antitrust akibat mengintegrasikan Media Player kedalam Windows Januari 2008 : Atas gugatan produsen browser Opera, Komisi Eropa membuka dua kasus kartel baru terkait pengintegrasian IE kedalam Windows dengan cara yang curang Februari 2008 : Microsoft membayar dendan lebihdari 1,6 miliar dollar kepada Komisi Eropa karena menyalahgunakan posisi dominan sehingga menimbulkan praktek monopoli. Microsoft menyanggupi untuk memenuhi penalti dari Komisi Eropa dan memilih tidak naik banding |
on screen keyboard tidak akan kesimpa...
pake on screen keyboard kesimpen ma k...
komputer name bisa di ganti/dirubah.....
ah gak siip, tetep aja masih kebuka b...